Kamis, 24 April 2008

Corporate Social Responsibility dan Lingkungan

Bisnis adalah bagian dari sosial, karena bisnis melakukan hubungan-hubungan yang berarti (significant) dengan komunitas. Oleh karenanya, kita dapat melihat adanya hubungan pengaruh memengaruhi diantara keduanya. Saat ini, para manajer menyadari bahwa usaha yang mereka lakukan merupakan bagian dari aktifitas sosial, oleh karenanya di satu sisi perusahaan sangat bergantung pada kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat. Bisnis mereka bergantung pada prinsip dan keyakinan masyarakat sebagai penyuplai faktor-faktor produksi yang dibutuhkan dan sebagai calon pengguna dari barang-barang yang mereka produksi.

Program Corporate Social Responsibility (CSR) adalah upaya-upaya pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat untuk memperkuat citra perusahaan di mata publik. Seperti dikatakan oleh Davis & Blomstrom bahwa “Another argument is that social responsibility improves the public image of business” (1975;25).

Tujuan bisnis mereka adalah untuk meningkatkan kualitas hidup bagi karyawan yang bekerja pada mereka. Melalui berbagai saluran media yang ada, mereka berusaha menginformasikan kepada konsumen bahwa produk mereka itu diciptakan untuk membantu konsumen meraih apa yang mereka inginkan (consumer expectation).

Tanggung jawab sosial perusahaan, kini tidak saja dihubungkan dengan masalah peningkatan kualitas sumber daya seperti tenaga kerja, atau sebuah upaya-upaya pemberdayaan masyarakat setempat (community), tetapi juga bagaimana meningkatkan kualitas lingkungan yang ada di sekitar mereka. Masyarakat menganggap bahwa peran serta perusahaan dalam memperbaiki kualitas hidup mereka dan lingkungan menunjukkan bahwa perusahaan itu juga bagian dari kehidupan komunitas mereka. Di Negara kita, masih banyak perusahaan yang dibangun di areal pemukiman penduduk namun tidak memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat setempat. Sebagian besar dari mereka berpikir bahwa mereka tidak memiliki kepentingan dengan masyarakat sekitar sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan penting bagi masyarakat setempat. Akibatnya kini banyak dari perusahaan itu menghadapi masalah yang pelik dengan masyarakat sekitar, karena aktifitas produksi mereka itu telah mencemari lingkungan (udara, air dan tanah) termasuk polusi yang diakibatkan oleh kebisingan–suara mesin pabrik atau keluar masuk kendaraan proyek.

Bisnis memiliki peran yang luas dalam masyarakat. Oleh karena perusahaan tinggal dan hidup di sekitar masyarakat, menggunakan sumber daya yang ada di sekitar mereka dan memasarkan produk mereka ke seluruh dunia. Banyak perusahaan Amerika dan Eropa yang membuka pabrik di Indonesia karena tergiur oleh biaya tenaga kerja yang murah dan sumber daya lokal yang memadai. Di satu sisi keberadaan mereka diterima oleh masyarakat karena memberikan manfaat yaitu memperoleh sumber penghasilan baru, alih teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam setempat. Demikian pula pemerintah mendapat keuntungan dari pajak, restribusi dan pungutan tak resmi lainnya yang mereka keluarkan. Sedangkan di sisi lain, aktifitas mereka telah mencemarkan lingkungan termasuk limbah beracun yang mereka hasilkan.

“Indonesia belum mempunyai konsep tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha atau CSR, akibatnya pelaksanaan CSR diwujudkan sesuai dengan penafsiran setiap pemangku kepentingan (stakeholder) dalam bentuk seperti donasi, penyediaan beasiswa dan program pembangunan masyarakat” (Kompas, 26 Februari 2008). Menurut pendapat saya, sebenarnya CSR itu sifatnya harus bebas dan tidak ditentukan berapa besar perusahaan harus menyubang sekian persen dari keuntungan atau pendapatan yang kemudian diserahkan kepada pemerintah dan digunakan untuk memperbaiki kota atau daerah. Ini adalah cara yang kurang tepat, karena pemerintah daerah sebenarnya telah memperoleh apa yang menjadi haknya yaitu dari pungutan pajak dan retribusi. Dan, tugas pemerintah adalah menggunakan hasil pungutan pajak dan retribusi itu untuk membangun infrastruktur, fasilitas dan program-program yang dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan bagi warganya.

Kaitannya dengan CSR, tugas pemerintah daerah dalam hal ini adalah bertugas mendorong dan mengawasi pelaksanaan program CSR masing-masing perusahaan. Sangat tidak tepat jika pemerintah menekan perusahaan-perusahaan untuk memberikan sumbangan pembangunan di Daerahnya. Seperti yang diberitakan oleh Kompas bulan Februari 2008, bahwa kepala Dinas Pendidikan di Kota Jakarta akan meminta perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya untuk menyerahkan dana CSR dengan tujuan memperbaiki sekolah-sekolah, apakah pemikiran itu bisa diterima secara normatif? Jika yang dimaksud adalah melakukan aktifitas penggalangan dana untuk perbaikan sekolah dengan mengundang para pemimpin perusahaan, mungkin itu wajar dilakukan, karena Corporate Social Responsibility itu sifatnya sukarela, dan biarkan masyarakat yang menentukan apakah kegiatan-kegiatan CSR dapat meningkatkan hubungan baik diantara keduanya, yang terpenting CSR itu harus muncul dari institusi/perusahaan sebagai bentuk itikad baik. Jika kegiatan CSR itu dipaksakan atau bahkan ditentukan justru itu adalah sebuah perlakuan yang tidak normatif.

A favorable image is also important in a firm’s money market” (Davis & Blomstroms, 1975:26), jika kita merujuk pada pernyataan Davis dan Blomstroms itu, tentu alasan kuat bagi perusahaan dalam menjalankan program CSR tidak lain adalah untuk memeroleh citra yang positif dari masyarakat dan citra positif itu ada hubungannya dengan penguatan loyalitas pelanggan serta upaya perluasan sasaran pasar. Permasalahannya adalah sejauhmana konsumen dapat memahami tindakan yang dilakukan oleh perusahaan itu berkaitan dengan CSR. Sejauhmana pemahaman masyarakat tentang CSR, dan bagaimana mereka dapat memisahkan antara CSR dengan tanggungjawab terhadap Lingkungan.

Dengan melihat kondisi lingkungan sekarang dan pemahaman kita tentang CSR, saya masih meragukan apakah masalah lingkungan merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility? Argumentasi saya bahwa program lingkungan itu bukan bagian dari program CSR, karena program lingkungan itu sifatnya wajib untuk dilakukan, sama halnya dengan kewajiban mereka membayar pajak dan retribusi, sedangkan CSR tidak dapat dipaksakan. Masalah lingkungan harus dibayar dengan seberapa besar kerusakan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan dengan mengembalikan kepada keadaan semula atau dengan kualitas yang hampir sama. Mungkin wilayah ini patut untuk diperdebatkan.

Kini, kita melihat begitu banyak interaksi-interaksi antara perusahaan dengan masyarakat dalam berbagai bentuk yang menguntungkan keduanya, sebut saja dengan yang dilakukan oleh Newmont di Nusa Tenggara Timur melalui aksi penanaman pohon, pembangunan sumber persediaan air bersih dan program lingkungan lainnya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan telah merasa dirinya bagian dari masyarakat.

Bisnis juga mempunyai kehidupan bermasyarakat dan ikut menanggung beban atas apa yang dialami oleh masyarakat saat ini dan masa depan. Melalui program CSR beban masyarakat sedikitnya dapat terbantu. Perusahaan yang melakukan perbaikan fasilitas sekolah itu telah membantu murid-murid di sana belajar lebih baik dengan situasi serta peralatan belajar yang lebih berkualitas tentunya akan mendorong semangat belajar mengajar menjadi lebih baik. Seperti yang saya yakini bahwa salah satu kejenuhan dari para siswa belajar di sekolah itu dikarenakan oleh fasilitas yang tidak memadai, sehingga beberapa diantara mereka (siswa) terhalang untuk memenuhi penyaluran bakat mereka. Tidak semua siswa yang lulus dari SMA/SMP akan menjadi ahli fisika, matematika, biologi, atau ahli ekonomi dan lainnya, karena menjadi seorang seniman atau olah ragawan juga dapat membantu mereka mencapai kehidupan yang lebih baik.

Begitu juga program pembangunan sarana air bersih dan sanitasi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di lokasi sekitar perusahaan juga merupakan peran perusahaan dalam mengurangi beban masyarakat memperoleh air yang layak dikonsumsi. Untuk hasil perjuangan yang telah dilakukan perusahaan dalam program CSR itu sangat patut jika upaya-upaya itu dipromosikan kepada masyarakat luas. Perusahaan membutuhkan tidak saja sekedar pujian dan terima kasih dari apa yang telah mereka lakukan pada masyarkat itu, tetapi perusahaan itu juga berhak menjadikan upaya-upaya yang dilakukannya sebagai momen yang tepat untuk menarik perhatian sasaran pasar di seluruh dunia dan menaruh kepercayaan serta sikap positif bagi produk-produknya.

Kesimpulan:
Kita perlu sama-sama sepakat bahwa Program perbaikan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan bukan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi suatu kewajiban yang harus dilakukan, perusahaan akan mengeluarkan beban biaya yang besar itu sebesar kerusakan lingkungan yang mereka hasilkan.

Bagaimana pendapat Anda?